Potensi Petahana Menyalonkan Diri Bagian dari Indeks Kerawanan Pemilu
By Abdi Satria
nusakini.com-Bali – Menteri Dalam Negeri Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D., menyebut 230 potensi petahana (incumbent) yang akan menyalonkan diri kembali pada Pilkada Tahun 2020 adalah bagian dari Indeks Kerawanan Pemilu yang dikeluarkan oleh Bawaslu.
Dengan demikian, pernyataan Mendagri dalam Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Pemerintahan Umum dan Deteksi Dini Mendukung Sukses Pilkada Serentak Tahun 2020 di Bali Nusa Dua Convention Center, Kamis (27/02) tersebut, tidak ada tendensi memaknai dan menduga petahana dalam menyalahgunakan kekuasaan, apabila mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2020 dan dari potensi 230 kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut belum tentu juga mencalonkan kembali.
“Maksudnya ada potensi kurang lebih 230 kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang petahana dan berpotensi akan mencalonkan lagi, padahal itu kan bagian dari Indeks Kerawanan Pemilu yang dikeluarkan oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu. Tidak maksud ada potensi penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan petahana, acuannya jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Mendagri.
Selain itu Mendagri Tito juga menegaskan bahwa ini perlu diperhatikan baik-baik bagi para petahana yang menyalonkan lagi di Pilkada2020 jangan menyalahgunakan wewenang karena dalam Indeks Kerawanan Pilkada yang dikeluarkan Bawaslu, hal itu ada.
Artinya, mesti taat aturan. Dalam UU pun, telah diatur dengan tegas, terkait soal itu, mulai dari larangan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal pencalonanan sampai akhir masa jabatan, kecuali ada persetujuan tertulis dari Mendagri.
Tidak hanya itu Mendagri juga ingatkan petahana juga dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam enam bulan sebelum tanggal penetapan calon. Artinya UU Nomor 10 Tahun 2016 juga telah memberi rambu agar petahana yang maju lagi dalam pencalonan tidak menyalahgunakan wewenangnya.
"Jadi jelas di sini yang menjadi rujukananya yaitu Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Indeks Kerawanan Pemilu yang dikeluarkan Bawaslu, bukan menyatakan bahwa petahana yang maju pasti atau berpotensi salahgunakan wewenang atau kekuasaan. Ini hanya imbauan agar petahana itu taat kepada rambu-rambu UU, Karena ada sanksi yang diatur. Tujuannya ingin Pilkada itu berjalan demokratis. Kompetisinya fair dan adil", ungkap Mendagri.(p/ab)